
Kabarhiburan.com, Jakarta – Sudah delapan tahun lamanya sejak Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dihadirkan di negeri ini, semestinya menjadikan film Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Faktanya, hingga saat ini penyelenggaraan perfilman tetap saja tidak beraturan, alias film Indonesia masih saja diberlakukan tidak adil karena UU Perfilman ternyata masih mandul.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam Sarasehan Peranserta Masyarakat Perfilman, yang dihadiri lebih dari 40 insan film dan pemerhati masalah perfilman. Tampak hadir pula wartawan senior dan kritikus film Wina Armada serta anggota Komisi X DPR-RI Dadang Rusdiana, di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta (Selasa, 9/1).
Sarasehan digagas oleh masyarakat perfilman dengan mengajak wartawan film, untuk mengkritisi kondisi perfilman yang sebenarnya, tanpa harus ada kecurigaan-kecurigaan, apalagi kebencian, terhadap pihak-pihak tertentu. Insan film terlalu capek untuk diadu-domba dan terpecah-pecah. “Ketika terjadi silang-sengkarut pendapat dan tindakan yang merugikan Film Indonesia, maka kita menempatkan hukum atau peraturan menjadi acuan untuk mengkritisi semua itu,” ujar Akhlis Suryapati selaku pemandu acara sarasehan.
Sementara Wina Armada mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran, atau tidak memenuhi kewajibannya, dalam penyelenggaraan perfilman. “Ini bukan pendapat saya, melainkan sesuai undang-undang. Yaitu Undang-undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman,” kata Wina.
“Di Undang-undang ini dijelaskan apa saja yang harus dilakukan pemerintah. Bahkan sangat jelas disebutkan batas waktunya, yaitu satu tahun setelah diundangkan harus menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri. Namun sampai delapan tahun berjalan kewajiban itu tidak dipenuhi. Ada apa ini? Sejak empat atau lima tahun yang lalu, jika ditanya jawabannya selalu sudah dibahas, dipersiapkan, sudah di meja menteri, tinggal ditandatangi, dan sebagainya,” jelasnya.
Menurut Wina Armada, akibat dari ketiadaan peraturan turunan UU Perfilman itu, ketidakadilan berlangsung, terutama dalam penyelenggaraan usaha perfilman. Yang kuat menindas yang lemah.
Film Indonesia diperlakukan tidak adil. Produser-produser takut bersuara meski pun usaha filmnya merugi miliaran rupiah, karena khawatir semakin digencet dan tidak diberi kesempatan untuk bisa tetap memproduksi dan mengedarkan filmnya.
“Kami ini membuat film dengan uang miliaran rupiah, Pak. Lenyap begitu saja, karena film kami tidak bisa beredar, atau bisa beredar namun hanya diberi jatah sepuluh atau lima layar. Bayangkan, ada 1.500 layar bioskop di Indonesia, dan film Indonesia hanya main di 10 atau 15 layar bioskop. Hanya film-film tertentu milik produser tertentu yang diberi jatah 40 layar sampai 70 layar di hari-hari awal pertunjukan,” kata produser film Evry Joe.
“Kami ini seperti mengemis di negeri sendiri. Lalu di mana pelaksanaan undang-undang itu? Di mana payung hukum itu? Di mana komitmen pemerintah yang katanya ingin memajukan film Indonesia dan menjadikan film Indonesia tuan rumah di negara sendiri?” imbuh dia.
Menurut Evry Joe, akibatnya di antara produser film Indonesia sendiri terjadi saling curiga, tidak akur, merembet kepada insan film, organisasi-organisasi perfilman tidak bisa kompak. Iklim perfilman menjadi tidak kondusif.
Sementara Rully Sofyan dari Asirevi mengungkapkan, bahwa UU Perfilman benar-benar terjegal oleh kekuatan politik bisnis yang besar. “Ketika saya menjadi Pengurus Badan Perfilman Indonesia, ikut mengawal dan membahas masalah ini, beberapa Peraturan Pemerintah bahkan sudah ditandatangani oleh Menteri Parekraf pada waktu itu. Perlu sekali lagi ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena UU Perfilman mengaturnya demikian. Eh, ternyata masuk-angin juga. Begitu pun DPR yang semula sempat bersemangat membentuk Panja segala, akhirnya masuk angin juga. Jadi UU Perfilman memang terjegal,” ujarnya.
Anggota Komisi X DPRI RI Dadang Rusdiana menyimak semua paparan dalam sarasehan, dan bertekad membawa aspirasi ini ke Komisi X DPRI RI. “Tentu saja kami perlu terus-menerus diingatkan dan didorong seperti ini, karena yang dibahas di DPR itu banyak sekali,” kata Dadang.
Peran masyarakat melalui media, termasuk media sosial, sangat membantu dalam mendorong DPR maupun pemerintah untuk menindaklanjuti proses-proses legislasi dan monitoring sesuai fungsi dan tugasnya. Dadang Rusdiana sependapat, UU Perfilman yang ada sudah cukup bagus dan memadai. Kebetulan juga tahun ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional di DPR-RI.
“Persoalannya memang pada implementasi dan tidak diterbitkannya peraturan-peraturan turunannya oleh Pemerintah,” kata Dadang. (Tumpak Sidabutar/KH)