
Kabar Hiburan – Jakarta. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan gugat cerai penyanyi Nafa Urbach dari suaminya pesinetron Zack Lee, Senin 23 Oktober.
Mahligai rumah tangga yang dibina sejak 16 Februari 2007 dan telah dikaruniai seorang putri Mikhaela Lee Juwono (6), harus berakhir di meja pengadilan.
Lantas, apa yang menjadi penyebab Nafa rela menerima status janda? Dalam sidang putusan yang diketuai Mery Taat Anggarasih menyebut berbagai hal sebagai pertimbangan dalam mengabulkan permohonan Nafa, didasarkan pada keterangan saksi Rahma Prahara dan saksi Tedi Triyono dalam persidangan sebelumnya.
“Bahwa antara penggugat dan tergugat sering terlibat cekcok dan berbeda pendapat. Sejak penggugat mengandung anak pertama, tergugat sudah sering pulang larut malam. Dengan alasan sibuk sebagai artis dan syuting, bahkan tergugat tidak pulang. Hal itu kemudian memicu pertengkaran antara Nafa sebagai penggugat dan tergugat Zack Lee,” ucap Mery Taat Anggarasih saat membacakan surat putusan, Senin (23/10).
Pertengkaran semakin sering terjadi, apalagi setelah di Instagram tergugat terlihat foto dengan perempuan lain dan itu tak hanya satu perempuan. “Saksi sering datang dan menanyakan alasan tergugat sering pulang malam atau tidak pulang. Jawabannya (Zack) tidak bisa membuat nyaman istri justru membuat hati penggugat tidak tenang,” ucap majelis hakim.
Begitu sering perselisihan tersebut maka Nafa merasa rumah tangganya sudah tak harmonis lagi. Hingga puncaknya, pasangan itu tidak lagi tinggal dalam satu rumah sejak Agustus sampai sekarang.
“Antara penggugat dan tergugat selalu diwarnai percekcokan dan perselisihan yang disebabkan pihak tergugat kurang perhatian sebagai seorang suami dan ayah,” ujar Mery Taat Anggarasih.

Nafa saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Baik Nafa maupun Zack tidak terlihat di ruang sidang pembacaan putusan. Nafa mewakilkan kuasa hukumnya, Hadi Sukirno. Sementara Zack, seperti pada sidang sebelumnya, ketidakhadirannya tetap tidak mewakilkan kuasa hukum, sehingga pembacaan putusan oleh majelis hakim dilakukan secara verstek.
“Tergugat sudah dipanggil secara patut, tapi juga tidak hadir. Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat secara verstek,” ujar Hakim Ketua Mery Taat Anggarasih.
Putusan hakim memang hanya membahas permohonan cerai, tidak mempersoalkan pembagian gono-gini. Pasangan itu masih memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal pengasuhan anak. Hal itu diungkapkan Hadi Sukirno selaku kuasa hukum Nafa.
“Majelis hakim memberikan hak asuh kepada Nafa dan Zack Lee karena menilai Zack sebagai ayah masih bertanggung jawab hingga saat ini terutama perihal nafkah anak,” ujar Hadi Sukirno. (Tumpak Sidabutar/KH)