
Lia didampingi kuasa hukumnya, Didit Widjayanto (tengah dan kanan). Elvia (kiri). (Foto Istimewa).
Kabarhiburan.com, Jakarta – Kabar tidak mengenakkan datang dari selebgram Elvia Cerolline, mantan kekasih presenter Billy Syahputra. Elvia diduga tersandung kasus penggelapan uang. Untuk itu, Didit Wijayanto selaku kuasa hukum pengusaha muda Desty Aprillla alias Lia sudah mengirimkan somasi kepada Elvia.
Didit mengatakan bahwa Elvia disomasi atas dugaan tindak pidana penggelapan uang terhadap kliennya.
“Dalam somasi, kami minta yang bersangkutan datang agar ke kantor kami untuk menjelaskan duduk permasalahan kasus ini,” ujar Didit yang ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Didit menjelaskan bahwa Lia menjalin hubungan khusus dengan Elvia sejak 6 bulan silam. Belakangan, Lia merasa telah dimanfaatkan oleh Elvia, untuk mendapatkan sederetan barang-barang bermerek dan kontrak apartemen nan mahal di Jakarta Selatan.
Lia juga telah membiayai tindakan operasi plastik di bagian wajah Elvia yang berlangsung di Bangkok pada Maret 2020 dan Jakarta pada Mei silam.
“Total biaya lebih dari Rp1 Miliar,” jelas Lia didampingi kuasa hukumnya, Didit Widjayanto.
Bukan itu saja. Atas permintaan Elvia pula, Lia bahkan berusaha mencicil satu unit mobil merek Honda CRV untuk Elvia melalui sebuah dealer di kawasan Sawangan, Jawa Barat.
Sesuai kesepakatan, Lia menyerahkan dana cicilan melalui Elvia, selanjutnya Elvia membayarkan ke pihak dealer. Setelah melakukan beberapa penyerahan uang kepada Elvia, belakangan Lia mengetahui kalau Elvia tidak membayarkan seluruh dana, alias menggelapkan sebagian besar dana down payment (DP) yang sudah dibayarkan.
“Tahunya dari mana digelapkan? Mbak Lia merasa sudah membayar DP sebesar Rp 150 juta melalui Elvia. Hanya saja, dari chat antara Elvia dengan pihak dealer ketahuan kalau dana yang Elvia masuk ke dealer hanya Rp 50 juta,” ujar Didit dan Lia sambil menunjukkan bukti transfer uang.
Berarti ada Rp 100 juta yang digelapkan, kemana ini? Lia pun menduga bahwa Elvia telah menipu dirinya.
“Kami punya bukti transfer dan chat percakapan antara Elvia dengan pihak dealer,” jelas Didit yang sudah memastikan bahwa surat somasi kedua alamat Elvia, yakni apartemen maupun rumah kediaman
“Kami minta agar Elvia datang ke kantor kami pada Senin (13/7) guna membicarakan masalah ini. Bicara baik-baik dululah. Kami baru akan memilih jalur hukum jika somasi kami tidak digubris,” tambahnya.
Didit menjelaskan bahwa fakta hukum kasus ini sudah banyak, sesuai undang-undang bisa pidana maupun perdata.
“Sejauh ini Elvia diduga telah melanggar pasal 272 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” jelas Didit. (Tumpak Sidabutar/KH)