
Pasangan Delia Septinti dan Tofan Putra Unggul Pohan saat menikah pada Oktober 2013. Kini keduanya sudah pisah. Foto: Istimewa.
Kabarhiburan.com, Jakarta – Majelis hakim akhir menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan terhadap tersangka, Tofan Putra Unggul Pohan. Persidangannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yang menuntut Tofan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tofan secara sah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 1,8 Miliar milik Amelia Abdurachman Aldjufrie.
Kasus ini bermula dari Amelia yang dibujuk oleh mantan vocalis band Ecoutez, Delia Septianti dan suaminya Tofan agar berinvestasi di bisnis perparkiran.
Amelia yang sudah berteman sejak lama dengan Delia, membuat Amelia percaya dan setuju. Apalagi, Delia ketika itu menjanjikan rincian keuntungan cukup menggiurkan.

Kuasa Hukum Amelia : Hari Satrio Rubiono dan M. Halim Latuconsina.
Amelia melalui kuasa hukumnya, M. Halim Latuconsina dan Hari Satrio Rubiono menjelaskan bahwa investasi bisnis parkir yang dijanjikan Delia dan Tofan berlokasi di UIN Bandung dan RS Tarakan Jakarta, pada tahun 2014.
“Kenyataannya, bisnis investasi tersebut tidak pernah terjadi, alias bodong,” ujar Halim dan Hari saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Menurut Halim, penyerahan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Tofan dan Delia dilakukan secara bertahap.
“Diantaranya, Amelia pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada Delia dan 125 juta ditransfer kepada nomor rekening Tofan. Penyerahan uang dilakukan di Cilandak Town Square,” jelas Halim.
Namun, hingga jatuh tempo Delia dan Tofan tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut, meski sudah berulang kali ditagih.
“Alih-alih melakukan pembayaran, Tofan pernah menyerahkan cek yang ternyata cek kosong. Akhirnya Amelia melaporkan Tofan dan Delia kepada pihak Kepolisian dengan sangkaan penipuan dan penggelapan,” ujar Halim dan Hari.
Halim menambahkan, sejak kasus ini mulai bergulir di ranah hukum pada tahun 2015, Delia dan Tofan menjalani pemeriksaan di Kepolisian.
“Lantaran ide memulai bisnis perparkiran datang dari Delia kepada Amelia, termasuk ikut menerima uang dari Amelia, sehingga Delia turut diperiksa,” ujar Halim yang menyayangkan, kenapa hanya Tofan yang terus menjalani proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara hanya sebagai saksi.
“Sejak awal, kami berharap ada pengembangan mengenai keterlibatan Delia. Hanya saja, harapan kami tidak menjadi kenyataan,” ujar Hari.
Seperti diketahui, selama proses hukum masih berlangsung, Delia Septiana memilih untuk bercerai dari Tofan yang menikahinya pada Oktober 2013 silam. Delia menggugat cerai dari Tofan dan sudah inkrah di Pengadilan Jakarta Utara pada April 2018 silam.
Belum jelas, apakah perceraian tersebut terkait dengan kasus yang menimpa Delia dan Tofan. Hingga berita ini diturunkan, Delia belum memberikan konfirmasi. (Tumpak Sidabutar/KH).